bagaimanakah hukum bersentuhan tangan dan berciuman dalam keadaan wudhu apakah membatalkan atau tidak membatalkanberikut ana mengutip pendapat para ulama mazhab
1.mazhab asyafi’
i2.mazhab maliki
3.mazhab hanafi
mereka bebeda pendapat dalam ayat او لمستم النساءberkata imam syafii: bahwa menyentuh perempuan membatalkan wudhu.berkata imam malik: bahwa bersentuhan kulit itu tidak batal kecuali dengan syarat alladzah.. jika tidak ada rasa alladzah(kenikmatan) maka tidak membatalkan wudhukemudian berkata imam malik: tidak membatalkan wudhu bersentuhan kulit baik dengan atau tanpa ladzzah..kemudian para imam bersepakata dalam masalah qublah (ciuman) bahwa hal itu membatalkan wudhu secara mutlak kecuali kepada orang yang sudah halal alias suami istridalam hadits disebutkan bahwa rasulullah mencium istrinya dan kemudian pergi solat.berikut hadits tentnag rasul mencium istri istrinya sebelum solatوَعَنْ عَائِشَةَ : { أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَبَّلَ بَعْضَ نِسَائِهِ ، ثُمَّ خَرَجَ إلَى الصَّلَاةِ وَلَمْ يَتَوَضَّأْ } ، أَخْرَجَهُ أَحْمَدُ وَضَعَّفَهُ الْبُخَارِي .
ana mengutip sedikit dari penjelasan hadits ini..وَأَمَّا اعْتِذَارُ الْمُصَنِّفِ فِي فَتْحِ الْبَارِي عَنْ حَدِيثِهَا هَذَا ، بِأَنَّهُ يُحْتَمَلُ أَنَّهُ كَانَ بِحَائِلٍ ، أَوْ أَنَّهُ خَاصٌّ بِهِ ، فَإِنَّهُ بَعِيدٌ مُخَالِفٌ لِلظَّاهِرِ
yaitu dalam keadaan tertentu atau khas..dan hadits ini menunjukan kepada istri atau yang halal.
dan dijelaskan bahwa ada perbedaan antara yang menyentuh dan disentuh, kemudian dalam masalah ciuman yang sudah halal atau yang belum suami istri..jadi para ulama dalam menafisrkan ayat ini kepada khas uridu bihi amdan khas uridu bihi khassebab perbedaan para ulama adalah adanya dalam kalimat atau pengertian dari arab tentang lamastum annisa itu menjadi dua ma’na1. menyentuh2. jima’sama seperti ma’na ghaith dalam bahasa arab..ghaith sendiri bukan berarti berma’na bab(afwan) secara langsung tapi itu bahasa majazi dari bahasa sebenarnya..ghaith dalam bahasa arab adalah اسْمِ الْغَائِطِ الَّذِي هُوَ أَدَلُّ عَلَى الْحَدَثِ الَّذِي هُوَ فِيهِ مَجَازٌ مِنْهُ عَلَى الْمُطْمَئِنِّ مِنَ الْأَرْضِ الَّذِي هُوَ فِيهِ حَقِيقَةٌ (tempat yang tenang atau terpencil dari bumi) jadi orang arab ketika akan bab karena air sedikit.. mereka akan memncil dan mencari tempat yang luas dan tenang tidak ada manusia yang lewat untuk melaksanakan hajatnya
jadi para ulama dalam menafisrkan ayat ini kepada khas uridu bihi amdan khas uridu bihi khas, bagi imam syafii yang mengatakan ayat ini khas uridu bihi khas, mengambil ma’na hakikatnya atau makna sebenarnya yaitu bersentuhansedankan imam malik ditambahkan syarat yaitu rasa lezat ketika bersentuhansedangkan imam ahmad mengatakan tidak bata,l dinisbatkan kepada ma’na arab yang mengatakan bahwa makna dari lamastum annisa itu kepada jima’..dalam perbedaan ini maka ada sebuah kesimpulan, JIKA TIDAK ADA YANG MEMALINGKAN MA’NA DARI MA’NA DZOHIR HADITS MAKA YANG DIAMBIL ADALAH DZOHIRNYA.
berikut hadits hadits yang menjelaskan bahwa maksud lamastum annisa adalah makna majaziأَنَّ النَّبِيَّ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – كَانَ يَلْمِسُ عَائِشَةَ عِنْدَ سُجُودِهِ بِيَدِهِ وَرُبَّمَا لَمَسَتْهُ . وَخَرَّجَ أَهْلُ الْحَدِيثِ حَدِيثَ حَبِيبِ بْنِ أَبِي ثَابِتٍ عَنْ عُرْوَةَ عَنْ عَائِشَةَ عَنِ النَّبِيِّ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – : ” أَنَّهُ قَبَّلَ بَعْضَ نِسَائِهِ ، ثُمَّ خَرَجَ إِلَى الصَّلَاةِ وَلَمْ يَتَوَضَّأْ ، فَقُلْتُ : مَنْ هِيَ إِلَّا أَنْتِ ؟ فَضَحِكَتْ ” قَالَ أَبُو عُمَرَ : هَذَا الْحَدِيثُ وَهَّنَهُ الْحِجَازِيُّونَ وَصَحَّحَهُ الْكُوفِيُّونَ ، وَإِلَى تَصْحِيحِهِ مَالَ أَبُو عُمَرَ بْنُ عَبْدِ الْبَرِّ ، قَالَ : وَرُوِيَ هَذَا الْحَدِيثُ أَيْضًا مِنْ طَرِيقِ مَعْبَدِ بْنِ نَبَاتَةَ
dan dikalangan arab sudah menjadi masyhur bahwa lamsu annisa dimaksudkan pada jima’wallahualam…
sumber:
1.kitab bidayatul mujtahid bab nawaqidul wudhu
2.su bulu assalam bab atthoharah
3.bulugul maram